Haji Sebagai Pengamalan Nilai-nilai Persaudaran Universal Dan Problematika Perbankan Syariah
Oleh M. Iif Luthfy
HAJI
A. Pendahuluan
Beberapa minggu yang lalu semua mata dunia tertuju perhatiannya ke Mekkah dimana kurang lebih tiga juta manusia dari berbagai suku bangsa di penjuru dunia datang berkumpul bersama, meleburkan diri dan tenggelam dalam menjalankan manasik, pada sebuah permukaan bumi yang tandus lagi berbatu, Makkah Al-Mukarromah. Kedatangan mereka dengan seragam, niat dan ucapan yang sama sangat menyulitkan siapapun untuk memecah, dan mengkotakkan mereka berdasarkan geogarafis, mazhab, kebangsaan, dan status sosial, serta kepentingan ekonomi.
Dr. Zakir Naik seorang ulama India menyebutnya sebagai "The best example brotherhood on the face of earth".
Itulah haji, "diklat formal" yang diproyeksikan untuk membangun pancang-pancang keumatan yang semakin keropos karena perbedaan mazhab, suku, partai, kepanatikan, egoisme, dan kebangsaan. Sebuah keumatan yang dibangun di atas pondasi dan prinsip aqidah dan keimanan adalah keumatan yang melintasi segala sekat duniawi dan pengkotak-kotakan yang bersifat fana dan nisbi.
Realita ini mengingatkan kita kepada pesan Rasulullah pada empat belas abad yang silam, pada saat berpidato di hadapan seratus ribu kaum muslimin yang ikut berhaji bersama beliau, di sela-sela hari hari tasyriq beliau berpesan:
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rabb kalian adalah satu, bapak kalian adalah satu Ketauilah bahwa tidak ada kelebihan orang Arab atas orang yang bukan Arab dan tidak pula orang yang bukan Arab atas Arab, tidak pula orang yang berkulit merah atas orang yang berkulit hitam dan orang yang berkulit hitam atas orang yang berkulit merah kecuali dengan taqwa, orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertqwa". HR. Al-Baihaqi.
Nilai kebersamaan dan persatuan ini sangat jelas tergambar dalam perjalanan haji, di mana setiap muslim bergerak, berkumpul dan melantunkan lafal-lafal yang hampir sama dalam setiap fase-fase manasik sejak awal sampai akhir. Din ini tidak memandang kemuliaan seseorang berdasarkan ras, golongan, partai, kelompok, keturunan, warna kulit, jabatan dan kebangsaan. Sebagaimana dia tidak menerima adanya sikap di mana seseorang merasa lebih mulia atas muslim yang lain. Din ini mengaggap bahwa fanatisme buta kepada kelompok, golongan, suku, kiyai, ras dan keturunan adalah jahiliyah, kesombongan, egoisme dan adalah jahiliyah.
B. Pengertian
Haji (asal maknanya) adalah "menyengaja sesuatu". Haji yang dimaksud disini (menurut syara) ialah "sengaja mengunjungi Kabah untuk melakukan beberapa amal ibaah, dengan syarat-syarat yang tertentu". 1
C. Sejarah Haji
Dari segi sejarah, ibadah haji ialah syariat yang dibawa oleh junjungan Nabi kita Muhammad memperbaharui dan menyambung ajaran Nabi Allah Ibrahim A.S. Ibadat haji semula diwajibkan ke atas umat Islam pada tahun ke-6 Hijrah, dengan turunnya ayat 97 surah Al-Imran yang bermaksud :
" Dan Allah Taala mewajibkan manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu dan berkuasa sampai kepada-Nya dan siapa yang kufur dan ingkar kewajiban haji itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak berhajatkan sesuatu pun daripada sekalian makhluk".
Pada tahun tersebut Rasulullah bersama-sama lebih kurang 1500 orang telah berangkat ke Makkah untuk menunaikan fardhu haji tetapi tidak dapat mengerjakannya karena dihalangi oleh kaum Quraisy akhirnya timbul satu perjanjian yang dinamakan perjanjian Hudaibiah. Perjanjian itu membuka jalan bagi perkembangan Islam di mana pada tahun berikutnya (tahun ke-7 Hijriah ), Rasulullah SAW telah mengerjakan Umrah bersama-sama 2000 orang umat Islam. Pada tahun ke-9 Hijriah barulah ibadat Haji dapat dikerjakan di mana Rasulullah SAW. mengarahkan Saidina Abu Bakar Al-Siddiq mengetuai 300 orang umat Islam mengerjakan haji. 2
Nabi Muhammad SAW menunaikan fardhu haji sekali saja semasa hayatnya. Haji itu dinamakan "Hijjatul Wada'/ Hijjatul Balagh/ Hijjatul Islam atau Hijjatuttamam Wal Kamal karena selepas haji itu tidak berapa lama kemudian beliau
______________
1 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1995) cet ke 28, h. 247
2 Safiur Rahman Al Mubrakpuri, The Sealed Necter, (Riyadh : Darussalam, 2002) Cet. Ke 2, h. 407
pun wafat. Beliau berangkat ke Madinatul Munawwarah pada hari Sabtu, 25 Zulkaedah tahun 10 Hijrah bersama isteri dan sahabat-sahabatnya sekitar lebih dari 90,000 orang. Beliau telah menyempurnakan syarat-syarat sunat Ihram, memakai ihram dan berniat ihram di Zulhulaifah, sekarang dikenali dengan nama Bir Ali, 10 km daripada Madinah dan beliau sampai di Makkah pada 04 Zulhijjah setelah menempuh 9 hari perjalanan. Beliau berangkat ke Mina pada tanggal 08 Zulhijjah dan bermalam di situ. Kemudian ke Arafah untuk berwukuf pada 09 Zulhijjah yang jatuhnya pada hari Jumat. Rasulullah SAW telah menyempurnakan semua rukun dan wajib haji hingga tanggal 13 Zulhijjah. Dan pada tanggal 14 Zulhijjah, Rasulullah SAW telah berangkat meninggalkan Makkah Al-Mukarramah kembali ke Madinah Al-Munawwarah. 3
D. Urutan Ibadah Haji Secara Ringkas
1. Miqat Secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Makani atau batas letak tanah, seperti yang telah dijelaskan diatas dan Miqat Zamani (batas waktu) yaitu waktu-waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.4 Seluruh ulama menetapkan bahwa yang dikehendaki dengan "ashurun ma'lumaat" atau bulan yang diketahui itu adalah bulan Syawal dan Dzulqa'dah. Mereka berselisih pendapat tentang apakah seluruh bulan Dzulhijjah itu termasuk ke dalam bulan-bulan haji ataukah sepuluh hari saja yang masuk di dalamnya. 5
¬¬__________________
3 Ibid. h. 538-546
4 Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Haji, (Jakarta : N.V. Bulan Bintang, 1983) cet ke 3, h.59
5 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Kairo : Dar al Fath, 2001) h. 477
2. Ihram
Kain ihram yang putih dan sederhana menyimbolkan kesucian dan pelucutan keduniawian dari manusia. Perempuan mengenakan ihram untuk menutup seluruh bagian tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Bagi pria, ihram haruslah tidak berjahit. Hanya berupa lembaran kain yang diselempangkan pada tubuh. Hikmah di balik kain ihram, tiadalah yang pantas manusia sombongkan di hadapan Yang Maha Kuasa. Kain Ihram menyamakan semua jamaah yang hadir. Pangkat, suku, dan kekayaan tidak lagi terlihat. Hanya kadar taqwa yang bisa menarik perhatian-Nya.
3. Thawaf
Awal thawaf dimulai dengan bismillahi Allahuakbar sambil menyentuh atau menghadapkan telapak tangan kanan kita ke arah Hajar Aswad yang melambangkan Pencipta. Kemudian thawaf 7 putaran yang melambangkan putaran tujuh langit yang mengelilingi Arsy Allah. Thawaf menggambarkan kebebasan manusia beraktifitas. Namun aktiftas itu tetaplah harus berada dalam orbit aturan Allah.
4. Sa'i
Sa'i yang secara harfiyah artinya usaha melambangkan upaya Siti Hajar saat mencari air untuk anaknya Ismail. Di tengah gersang dan tandusnya gurun, Siti Hajar tidak berputus asa mencari air berulangkali antara Bukit Shofa dan Marwah Usaha itu pun berbuah manis dengan keluarnya mata air dari henatakan kaki anaknya sendiri yang sedang menangis. Hal ini mencontohkan manusia untuk gigih dalam upaya mendapatkan karunia Allah.
5. Wukuf
Wukuf di Arafah atau berdiam diri di Padang Arafah bermakna pengenalan. Saat inilah seorang muslim diharapkan bisa lebih mengenali dirinya dan Allah Swt sebagai Rabbnya dengan berdiam, merenung, introspeksi dan bertaubat.. Hal ini menggambarkan bagaimana manusia di padang Mahsyar, diam, cemas dan penuh harap saat menunggu keputusan Allah Swt: Surga atau Neraka.
6. Melontar.Jumroh
Alkisah, Ibrahim A.S. ”menimpuki” setan yang menggoda dirinya agar mengabaikan perintah Allah untuk menyembelih anaknya, Ismail A.S. Inilah simbol perlawanan sepanjang umur manusia terhadap setan.
7. Tahalul
Tahalul yang berarti halal yaitu menggunting / mencukur rambut. Setelah bertahalullul, sesuatu yang semula tidak diperbolehkan menjadi boleh. Karena itu, muslim hanya melakukan yang dihalalkan Allah.
E. Hikmah Ibadah Haji
Hikmah terbentang di mana-mana. Tidak hanya haji sebagai pemuncak kesempurnaan rukun Islam, hal terkecil dan terdekat dengan kita pun merupakan lautan hikmah. Ibadah haji adalah ibadah yang mahal baik dari segi biaya maupun waktu sehingga tentu kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini. Namun sebagaimana layaknya usaha manusia yang lain, hasil akhir selalu juga dipengaruhi oleh keputusan Allah. Niatkanlah untuk mencapai yang terbaik, mintalah kepadaNya agar diberi kemudahan dalam menimba ilmu haji, dan yang terakhir adalah kita perlu memasrahkan kebenaran pelaksanaan dan diterima atau tidaknya ibadah tersebut ke tangan Allah. Janganlah merasa panik, marah, takut berlebihan bahwa ibadah kita salah atau kemungkinan tidak akan diterima Allah. Pasrah mungkin kata yang paling tepat untuk mengatasi semuanya.Semoga Allah membimbing hati kita, agar hikmah itu tidak luput dan sia-sia.
PERBANKAN SYARIAH
A. Pendahuluan
Perbankan Islam, yang mengisyaratkan penolakan terhadap bunga, telah menjadi sebuah industri penting dalam empat dekade terakhir. Satu pertanyaan tak terelakkan adalah apakah kehadirannya semakin menjauhkan kaum Muslim dari berbagai nilai dan norma Barat, menciptakan sebuah perkampungan keuangan tersendiri. Sebuah pandangan alternatif menyatakan bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah orang di Barat yang tidak puas atau skeptis tentang layanan-layanan perbankan yang mereka terima, dan melihat bank-bank tersebut sebagai pemeras atau bahkan tidak etis, kemunculan perbankan Islam dengan moralitas yang berbeda menghasilkan Islam dengan cerminan wajah yang lebih positif
Lembaga-lembaga keuangan retel Islam, termasuk Islamic Bank of Britain, , the European Islamic Investment Bank dan Lariba Bank di Kalifornia, saat ini telah tegak berdiri di sejumlah negara Barat. Lebih jauh, bank-bank pemberi pinjaman internasional, termasuk Citibank, HSBC Amanah, Deutsche Bank, dan UBS of Switzerland, semua menawarkan deposito Islam dan fasilitas-fasilitas keuangan yang memenuhi ketentuan syariah. 6
B. Pengertian
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.7
C. Tujuan Perbankan Syariah
1. Larangan bunga pada semua transaksi
2. Pelaksanaan aktivitas bisnis dan perdagangan atas dasar kejujuran dan keuntungan yang sah
3. Pemupukan dana serta menggunakannya di negara-negara Islam
4. Pembinaan kebiasaan menabung dikalangan umat Islam
5. Penataan aktivitas bisnis yang dapat diterima oleh dan sesuai dengan syariah
6. Mengembangkan kompetisi
7. Pembayaran zakat
8. Kerja sama dengan bank-bank Islam lain di luar negeri untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial masyarakat muslim 8
_________________
6 Rodney Wilson, Perbankan Islam – Peluang atau Ancaman?, www.commongroundnews.org
7 Wikipedia bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, Perbankan syariah, www.wikipedia.com
8 Metwally, M.M., Teori dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Bangkit Daya Insana, 1995) cetakan pertama
D. Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah
Reputasi perbankan syariah di berbagai belahan dunia, khususnya di masa krisis seperti ini, perlahan tapi pasti membuahkan hasil positif. Mari simak sejenak risalah perjalanan perbankan yang memperkenalkan dirinya pada sekitar 45 tahun silam mulai dari kawasan Timur Tengah. Termasuk, Bahrain. Mesir tercatat sebagai negara asal perbankan syariah. Uniknya, perbankan syariah di negeri itu tidak menggunakan embel-embel Islam.
Pasalnya, ada kekhawatiran dari pengelola terhadap sikap rezim berkuasa. Pengelola perbankan syariah khawatir jika diberi unsur Islam tersebut, rezim bakal menuduh perbankan syariah sebagai gerakan fundamentalis.
Ahmad El Najjar, sang perintis, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga 1967. Dalam jangka waktu itu sudah sembilan bank berdiri dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank dengan ciri khas tidak memungut maupun menerima bunga ini sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk kemitraan dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Lalu, di Mesir juga pada 1971, Nasir Social bank berdiri. Bank tersebut mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Kendati begitu, dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariah Islam.
Selanjutnya, Islamic Development Bank (IDB) berdiri pada 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (ICO). Kegiatan utama IDB sebagai bank antarpemerintah adalah menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam. Berlanjut pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian muncul di berbagai negara. Di Timur Tengah, antara lain, berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977), serta Bahrain Islamic Bank (1979).
Lalu, Asia-Pasifik, tepatnya di Filipina, Phillipine Amanah Bank didirikan pada 1973 berdasarkan dekrit presiden. Di Negeri Jiran, Malaysia, pada 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji. Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun.8
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB
kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. 9
D. Problematika Perbankan Syariah
Melihat berbagai fenomena diatas peluang berkembang PS ini terlihat begitu terbuka. Meskipun kalau dilihat dari volume usaha perbankan syariah jika dibandingkan dengan total keseluruhan volume usaha perbankan nasional, maka nilainya masih relatif kecil, yaitu sebesar 2,5 trilliun rupiah. Sedangkan total volume usaha perbankan nasional secara keseluruhan mencapai angka 1087 trilliun rupiah. Aaset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Walau demikian, prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar.
____________________
8 Lebih Dari Sekedar Bank Calyon.Membangun Bahrain dengan Syariah, www.kompas.com
9 Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Prinsip Perbankan Syariah, www.wikipedia.com
Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Sesungguhnya jika mau jujur, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh perbankan syariah. Adapun beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah dapat kita kategorikan pada beberapa masalah yang diantaranya adalah :
1. Kurangnya deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Karena sesuai syariah, berbagi keuntungan tidak dibenarkan tanpa berbagi resiko. Jenis deposan seperti ini pada umumnya lebih cenderung untuk mendepositokan uangnya pada bank-bank yang beroperasi dengan system bunga / riba atau pada pasar modal (stock market)
2. Masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah likuiditas berlebihan (excessive liquidit) Tentu saja bank Islam akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian tidak semua nasabah bank Islam yang potensial menyetujui meminjamkan uangnya berdasarkan prinsip musyarakah atau kemitraan. Pada umumnya nasabah lebih senang meminjam dana atas dasar mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank konvensional dengan system bunga. Sebaliknya bank Islam akan lebih senang dengan alasan resiko berinvestasi atas dasar musyarakah ketimbang mudarabah karena dalam mudarabah, jika suatu usaha mengalami kerugian maka bank akan menanggung beban kerugian yang lebih besar ketimbang partnernya. Sikap konservatif investor dan bank tersebut akan menimbulkan likuiditas berlebihan. Bank Islam pun cenderung menahan lebih banyak cadangannya (baik pada kasnya sendiri maupun bank sentral) sebagai perlindungan atas kerugian dan menjaga kepuasan para nasabah potensialnya.
3. Problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan.
4. Masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi. Bank Islam terkadang kesulitan untuk memberi pinjaman yang bertujuan konsumtif. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Kemudian bank-bank Islam yang ada saat ini masih kesulitan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, maupun shadaqah pada skala yang besar padahal dana zakat ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif.
5. Masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Karena itu Dewan Pengawas Syariah harus berperan aktif didalam mengawasi segala aktivitas usaha yang dilakukan bank Islam. Kemudian perlu ditingkatkan berbagai upaya sosialisasi secara terus menerus mengenai system perbankan yang sesuai dengan syariah. 10
E. Kesimpulan
Proses menuju kejayaan perbankan Syariah telah ada di depan mata sebagai alternatif dari perbankan konvensional yang sedang dilanda kehancuran, namun pada saat yang sama masih banyak yang harus dibenahi dalam membangun perbankan yang kuat dan terpercaya. Disamping pembenahan ke dalam seperti peningkatan kualitas SDM dan segi manajemennya, juga yang tak kalah pentingnya pembenahan keluar dengan lebih menggencarkan promosi ke masyarakat tentang keuntungan- keuntungan bertransaksi di perbankan Syariah.
___________________
10 Irfan Syauqi Beik, Problematika Perbankan Syariah, www.pesantrenvirtual.com
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi, Pedoman Haji, (Jakarta : N.V. Bulan Bintang, 1983) cetakan ke 3.
Metwally, M.M., Teori dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Bangkit Daya Insana, 1995) cetakan pertama
Al Mubrakpuri, Safiur Rahman, The Sealed Necter, (Riyadh : Darussalam, 2002) Cet. Ke 2.
Muhammad, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2009) cetakan pertama
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1995) cetakan ke 28.
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, (Kairo : Dar al Fath, 2001)
Dan beberapa artikel dari internet :
Beik, Irfan Syauqi, Problematika Perbankan Syariah, www.pesantrenvirtual.com
Wilson, Rodney, Perbankan Islam – Peluang atau Ancaman?, www.commongroundnews.org
Wikipedia bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, Perbankan syariah, www.wikipedia.com
Haji Sebagai Pengamalan Nilai-nilai Persaudaran Universal Dan Problematika Perbankan Syariah
(Makalah ini dibuat sebagai tugas dari mata kuliah : Pendekatan Studi Islam dengan dosen pembimbing Prof. Dr. H. Adang Jumhur Salikin, MA)
Oleh :
M. Iif Luthfy
Program Studi Pendidikan Islam : PAI
PROGRAM PASCASARJANA
IAIN "SYEKH NUR JATI" CIREBON
Jl. Perjuangan Sunyaragi By Pass Cirebon 45132 Telp/Fax. (0231) 8491641
Tahun 2009/ 1431
Tidak ada komentar:
Posting Komentar